Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset lahan dan bangunan milik KAI yang belum tergarap di wilayah tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa, oleh Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan kerja sama ini bertujuan menata dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara, terutama lahan kosong dan bangunan tidak produktif milik KAI di Ponorogo, agar dapat digunakan secara legal dan bermanfaat untuk masyarakat maupun sektor komersial.
“Ini bentuk sinergi antara KAI dan pemerintah daerah. Kami ingin agar aset yang ada bisa ditata dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, termasuk mendukung pengembangan wilayah,” ujar Suharjono.
Ia menyebutkan, saat ini KAI memiliki sekitar satu hektare aset di Ponorogo yang terdiri atas lahan dan bangunan.
Pemanfaatan aset tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, selama mengikuti ketentuan dan prinsip keterbukaan.
"Kami serahkan kepada Pak Bupati. Silakan dikelola oleh Pemkab, masyarakat, ataupun swasta. Yang penting clean and clear, serta memberi manfaat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyambut baik kerja sama ini dan berharap melalui MoU tersebut tidak terjadi lagi kesalahpahaman dalam pemanfaatan aset KAI yang ada di daerahnya.
“Dengan adanya kesepahaman ini, ke depan kita bisa lebih optimal dalam memanfaatkan aset yang ada. Meskipun milik KAI, kami ingin ikut memberikan saran demi mendukung estetika kota dan nilai kebermanfaatannya,” ujar Sugiri.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor seperti ini penting untuk mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan, utamanya dalam hal penataan ruang dan pengelolaan aset negara.
