Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 14 warga masih bertahan dan menempati lahan aset PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, menjelang batas akhir pengosongan lahan. PT KAI Daerah Operasi (Daop) IX Jember memberikan batas waktu hingga 20 Desember 2014 kepada warga yang menempati aset PT KAI, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan dan membongkar sendiri rumah mereka, sebelum dilakukan penertiban. "Dari 41 warga yang berada di lahan aset PT KAI, sebanyak 27 warga di antaranya sudah pindah dan membongkar sendiri bangunan mereka, sedangkan 14 warga masih bertahan," kata Manajer Humas PT KAI Daop IX Jember Sugeng Turnianto, Jumat. Menurut dia, sebanyak 41 warga sudah menyatakan kesediaannya untuk pindah dari aset milik PT KAI paling lambat Sabtu (20/12) melalui surat pernyataan yang dibuat bersama. "Kami juga sudah memberikan uang ganti rugi sebagai ongkos angkut barang untuk bangunan permanen sebesar Rp250 ribu per meter, sedangkan semi permanen sebesar Rp200 ribu per meter," ungkapnya. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan bagi warga untuk tetap bertahan di lahan aset PT KAI yang akan dijadikan tempat parkir Stasiun Jember tersebut.(*)
Berita Terkait
KAI Daop Jember tertibkan aset rumah yang ditempati warga
19 Juli 2024 20:05
Selamatkan aset negara, KAI Daop Jember gandeng Kejari
14 September 2022 17:51
PT KAI Tertibkan Aset di Sekitar Stasiun Jember
20 Desember 2014 20:35
PT KA Daop Jember Perpanjang Waktu Penertiban Aset
12 Desember 2014 11:47
PN Kediri putuskan pengosongan rumah terakhir di lahan Bandara Dhoho
8 Februari 2022 20:20
Pengosongan Lahan Tembok Dukuh Surabaya
12 Agustus 2015 21:19
KPK gelar Safari Keagamaan Antikorupsi di Kemenag Jatim
13 Januari 2026 17:44
Program MBG ciptakan lapangan kerja baru
8 Januari 2026 16:36
