14 Warga Bertahan di Aset PT KAI
Jumat, 19 Desember 2014 20:28 WIB
Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 14 warga masih bertahan dan menempati lahan aset PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, menjelang batas akhir pengosongan lahan.
PT KAI Daerah Operasi (Daop) IX Jember memberikan batas waktu hingga 20 Desember 2014 kepada warga yang menempati aset PT KAI, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan dan membongkar sendiri rumah mereka, sebelum dilakukan penertiban.
"Dari 41 warga yang berada di lahan aset PT KAI, sebanyak 27 warga di antaranya sudah pindah dan membongkar sendiri bangunan mereka, sedangkan 14 warga masih bertahan," kata Manajer Humas PT KAI Daop IX Jember Sugeng Turnianto, Jumat.
Menurut dia, sebanyak 41 warga sudah menyatakan kesediaannya untuk pindah dari aset milik PT KAI paling lambat Sabtu (20/12) melalui surat pernyataan yang dibuat bersama.
"Kami juga sudah memberikan uang ganti rugi sebagai ongkos angkut barang untuk bangunan permanen sebesar Rp250 ribu per meter, sedangkan semi permanen sebesar Rp200 ribu per meter," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan bagi warga untuk tetap bertahan di lahan aset PT KAI yang akan dijadikan tempat parkir Stasiun Jember tersebut.(*)