Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, memperpanjang batas waktu untuk menertibkan aset yang masih ditempati oleh sejumlah warga di sekitar stasiun Jember. "Awalnya kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2014 kepada warga yang masih menempati bangunan yang ada di depan Stasiun Jember untuk dikosongkan," kata Humas PT KAI Daop IX Jember Sugeng Turnianto, Jumat. Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi waktu lebih lama lagi kepada warga yang tinggal di sekitar stasiun, agar aset milik PT KAI tersebut dikosongkan sendiri oleh warga. "Batas waktu yang diberikan hingga 20 Desember 2014, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan yang berada di lahan PT KAI Daop IX Jember," tuturnya. Ia menjelaskan penambahan batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT KAI, sebelum bangunan itu ditertibkan dan dirobohkan secara paksa untuk pelebaran Stasiun Jember. "Upaya persuasif sudah dilakukan sejak sebulan lalu, agar masyarakat bersedia mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya karena lahan itu akan digunakan untuk perluasan tempat parkir," ungkapnya. (*)
Berita Terkait

KAI tertibkan bangunan liar di atas aset eksjalur KA Madiun-Ponorogo
9 Juli 2025 23:00

Satpol PP Surabaya kembalikan fungsi aset lewat penertiban bangunan
9 Juli 2025 22:25

KAI Daop 7 Madiun tertibkan aset lahan-bangunan untuk tata stasiun
10 Juni 2025 16:50

KAI Daop 8 Surabaya komitmen jaga dan pantau aset negara
9 Januari 2025 18:30

KAI Daop Jember tertibkan aset rumah yang ditempati warga
19 Juli 2024 20:05

Pemkot Surabaya amankan aset untuk pemberdayaan masyarakat
15 Mei 2024 16:37

Satpol PP Surabaya kedepankan sikap humanis saat penertiban aset
14 September 2023 15:26

Polres Madiun fokus penertiban ratusan tugu silat di tanah aset pemerintah
10 Juli 2023 22:16