PT KA Daop Jember Perpanjang Waktu Penertiban Aset
Jumat, 12 Desember 2014 11:47 WIB
Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, memperpanjang batas waktu untuk menertibkan aset yang masih ditempati oleh sejumlah warga di sekitar stasiun Jember.
"Awalnya kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2014 kepada warga yang masih menempati bangunan yang ada di depan Stasiun Jember untuk dikosongkan," kata Humas PT KAI Daop IX Jember Sugeng Turnianto, Jumat.
Menurut dia, pihaknya memberikan toleransi waktu lebih lama lagi kepada warga yang tinggal di sekitar stasiun, agar aset milik PT KAI tersebut dikosongkan sendiri oleh warga.
"Batas waktu yang diberikan hingga 20 Desember 2014, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan yang berada di lahan PT KAI Daop IX Jember," tuturnya.
Ia menjelaskan penambahan batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT KAI, sebelum bangunan itu ditertibkan dan dirobohkan secara paksa untuk pelebaran Stasiun Jember.
"Upaya persuasif sudah dilakukan sejak sebulan lalu, agar masyarakat bersedia mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya karena lahan itu akan digunakan untuk perluasan tempat parkir," ungkapnya. (*)