Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan dan menahan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Nomor 11 Surabaya.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa.
Putu mengatakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT KAI Persero sebesar Rp4,77 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Arya menjelaskan setelah penetapan tersangka maka penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ES di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
