Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur mengumpulkan dan memberikan pembinaan kepada 60 kepala SMA/SMK sederajat di wilayah setempat sebagai upaya penguatan pencegahan tindak pidana korupsi, terutama terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan sekolah sekaligus meningkatkan pemahaman para kepala sekolah agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SLTA sederajat sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan," ujar Zulmar, di Ponorogo, Jumat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Ponorogo dan merupakan salah satu upaya tindak lanjut kasus terkait kasus dugaan korupsi BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang saat ini masih berproses hukum.
Menurut dia, dalam kesempatan itu para kepala sekolah aktif menyampaikan pertanyaan mengenai prosedur penggunaan dana BOS serta batasan-batasan yang harus dipatuhi.
Kejari menilai peningkatan pemahaman menjadi kunci agar upaya pemajuan sekolah tidak berujung persoalan hukum.
"Harapan kami tentu tidak terulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin," katanya.
Zulmar menambahkan bahwa Kejaksaan mengedepankan dua aspek sekaligus, yakni penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Dalam kasus korupsi BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, penyidik menaksir potensi pengembalian kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
Barang bukti berupa satu bus dan sejumlah kendaraan juga akan dilelang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah," ujarnya.
Kejari berharap langkah pencegahan ini dapat memperkuat integritas sekolah sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran pendidikan di Ponorogo.
