Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian, menyebutkan subsidi pupuk ZA, SP-26 dan organik dicabut.
"Terbitnya Permentan Nomor 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata Ketua HKTI Jember Jumantoro dihubungi di Jember, Rabu.
Baca juga: Petani Jatim respon positif pembatasan pupuk subsidi jadi urea dan NPK
Pemerintah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.
"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," tuturnya.
Baca juga: Petani Probolinggo diimbau gunakan pupuk kandang saat subsidi dicabut
Ia juga mengeluhkan sedikitnya komoditas pangan yang mendapat pupuk subsidi, padahal petani selalu merugi ketika panen raya karena stok komoditas pangan yang berlimpah.
"Kebijakan yang tidak berpihak kepada petani akan berdampak pada semakin banyaknya petani yang beralih ke pekerjaan lain, sehingga angan-angan untuk swasembada pangan akan sulit tercapai," katanya.
Baca juga: Dinas Pertanian Jatim siap jalankan kebijakan pupuk subsidi
Ia menjelaskan Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun, sehingga seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut yang sangat merugikan petani.
"Nasib petani akan semakin terpuruk dengan pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut sehingga kami berharap dievaluasi dan dikaji kembali agar kebijakan pemerintah berpihak kepada petani," ucap Jumantoro yang juga Ketua Asosiasi Pangan Jatim itu.
Baca juga: Petani Jember minta tambahan pasokan pupuk urea dan NPK