Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpendapat tindakan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, harus dilindungi.
"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Indarty, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja.
"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.
Kompolnas mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Terkait latar belakang insiden itu, Kompolnas mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media, bahwa setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, kasus terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara menodong pistol kepada istri Kadiv Propam Polri.
Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri.
"Kami menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir J kepada istri Kadiv Propam selaku korban, yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," ujar Indarti.
Peristiwa baku tembak kedua polisi itu terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Sambo Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.