Jember (ANTARA) - Migrant Care Jember mendorong penerbitan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Jember karena daerah setempat merupakan salah satu kantong pekerja migran terbanyak di Jawa Timur.
"Perda menjadi penting dan mutlak dibutuhkan bagi perlindungan pekerja migran bersama keluarganya dan tata kelolanya," kata Project Officer Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto usai menggelar diskusi terkait pekerja migran di Kabupaten Jember, Selasa.
Migrant Care bersama Pemkab Jember menggelar Forum Grup Diskusi tentang perlindungan jaminan sosial bagi komunitas pekerja migran selama pandemi dengan mengundang kepala desa, BPJS Ketenagakerjaan, para mantan pekerja migran yang aktif di Desa Buruh Migran (Desbumi) dan sejumlah perangkat daerah yang berkompeten dalam persoalan pekerja migran.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan mandat kepada pemerintah daerah hingga desa untuk memastikan adanya perlindungan pekerja migran di daerah masing-masing.
"Kami berharap Jember nantinya memiliki Perda Perlindungan Pekerja Migran yang memiliki perspektif pendekatan gender karena selama ini pekerja migran Indonesia mayoritas adalah kaum perempuan," tuturnya.
Selain gender, lanjut dia, perlu juga perspektif disabilitas untuk men-cover para pekerja migran yang mengalami cacat permanen usai mengalami kecelakaan kerja saat menjadi pekerja migran di negara tujuan, bahkan sering kali mereka terabaikan.
"Kami mendorong berbagai OPD terutama Dinas Ketenagakerjaan untuk lebih serius menindaklanjuti usulan penerbitan rancangan Perda Perlindungan Pekerja Migran di Jember," katanya.
Sementara Kepala Desa Ambulu Mulyono setuju dengan usulan penerbitan Perda Perlindungan Pekerja Migran agar pihak desa bisa optimal melakukan perlindungan terhadap pekerja migran.
"Kami benar-benar memberikan edukasi dan pemahaman kepada calon pekerja migran agar bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan menjadi pekerja migran melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 21 Maret 2022.
Ada tiga poin penting yang diharapkan dalam perda tersebut yakni terjaminnya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja, kemudian terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran, dan terakhir untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.