Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga masyarakat "Migrant Care" mendesak Pemerintah Kabupaten Jember merancang Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena kabupaten setempat merupakan salah satu kantong pekerja migran di Jawa Timur.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kami berharap hal itu ditindaklanjuti di Jember," kata Project Officer Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto saat menggelar diskusi di Jember, Jumat petang.
"Migrant Care" Jember menggelar diskusi forum grup bertema "Kesiapan Jember Dalam Implementasi Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" dengan menghadirkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mantan pekerja migran yang aktif di Desbumi dan beberapa kepala desa.
"Berdasarkan data yang kami himpun tercatat sebanyak 655 pekerja migran yang tersebar di beberapa kecamatan di Jember, namun jumlah tersebut masih belum termasuk pekerja migran yang tidak memiliki dokumen," tuturnya.
Secara nasional, lanjut dia, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penempatan pekerja migran yang paling banyak di dunia dan berdasarkan catatan BP2MI pada tahun 2022 hingga bulan Agustus terdapat 101.113 jiwa (38.684 laki-laki dan 62.429 perempuan), namun jumlah tersebut belum yang termasuk pekerja migran ilegal.
"Berdasarkan data Disnaker Jember bahwa kasus pekerja migran yang bermasalah cukup banyak, bahkan Jember menduduki peringkat kedua terbanyak di Jatim setelah Madura," katanya.
Ia berharap ada regulasi atau produk hukum yang bisa diterbitkan Pemkab Jember berupa peraturan daerah yang bisa memberikan perlindungan kepada para pahlawan devisa negara tersebut.
Pemprov Jatim baru saja melakukan pengesahan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pekerja migran harus mendapatkan perlindungan yang meliputi sejak mendaftar, keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan, bahkan perlindungan tersebut juga harus mencakup pekerja migran dan juga keluarganya," ujarnya.
Bambang berharap Pemkab Jember juga menindaklanjuti nya dengan menerbitkan sebuah peraturan daerah untuk menindaklanjuti Perda Provinsi Jatim tersebut agar ada kesinambungan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Bambang Rudianto mengatakan Kabupaten Jember memang memerlukan sebuah perda untuk melindungi para pekerja migran Indonesia, apalagi sudah ada Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Mudah-mudahan diskusi ini memberikan masukan untuk membuat Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan mudah-mudahan tahun depan bisa kami usulkan menjadi program legislasi daerah 2023," katanya.
"Migrant Care" desak penerbitan Perda Perlindungan PMI di Jember
Jumat, 30 September 2022 20:19 WIB
Berdasarkan data Disnaker Jember bahwa kasus pekerja migran yang bermasalah cukup banyak, bahkan Jember menduduki peringkat kedua terbanyak di Jatim setelah Madura