Malang (Antaranews Jatim) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan kepada Pemerintah Kota Malang untuk menyiapkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarga.
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Mohammad Iqbal mengatakan, meskipun jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Malang hanya tercatat 166 orang, namun, Kota Malang memiliki banyak perusahaan penempatan tenaga kerja.
"Menurut saya kebutuhannya mendesak, karena Kota Malang ini potensinya besar. Mungkin pekerja migran tidak banyak, tapi potensinya adalah, banyak perusahaan penempatan yang ada di sini," kata Iqbal, di Kota Malang, Kamis.
Iqbal menjelaskan, dari pemetaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada beberapa permasalahan mendasar yang didapati dan terjadi pada keluarga pekerja migran Indonesia. Tercatat, dari 166 pekerja migran asal Kota Malang tersebut, sebanyak 132 orang merupakan pekerja perempuan.
Permasalahan tersebut antara lain adalah, pemenuhan gizi terhadap anak, psikologis perkembangan anak, dan ketahanan keluarga. Selain itu, lanjut Iqbal, juga terdapat permasalahan ketahanan ekonomi terkait dengan pengelolaan uang yang dikirimkan pekerja migran kepada suami dan keluarga di tanah air.
"Kabupaten Malang sudah membentuk Ranperda, itu cukup baik. Karena masuk ke ranah perlindungan itu juga, ada unsur keluarga yang cukup kuat. Kota Malang belum, kita arahkan, kita usulkan, ayo Kota Malang bisa berbuat lebih," kata Iqbal.
Di Kota Malang, dengan banyaknya perusahaan penempatan tenaga kerja migran tersebut, perlu adanya peraturan daerah yang menauingi guna memberikan perlindungan. Terlebih, ada warga Kota Malang yang juga menjadi korban saat menjadi pekerja migran.
Penyaluran tenaga kerja migran juga ditengarai masih banyak yang tidak sesuai prosedur. Pihak P4TKI pada 2018 lalu telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan tenaga kerja migran ilegal yang ada di Kota Malang.
"Bahkan warga Kota Malang sendiri ada menjadi korban, artinya mendesak. Kami pernah melakukan penggerebekan, dan itu posisinya di Kota Malang," kata Iqbal.
Wilayah kerja P4TKI Malang sendiri meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, dimana semuanya merupakan kantong pengiriman tenaga kerja migran ke luar negeri.(*)
BNP2TKI Usulkan Perda Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarga
Kamis, 7 Februari 2019 15:00 WIB
"Menurut saya kebutuhannya mendesak, karena Kota Malang ini potensinya besar. Mungkin pekerja migran tidak banyak, tapi potensinya adalah, banyak perusahaan penempatan yang ada di sini,"