Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Funny Wahyu K mengatakan sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah kembali ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia oleh pemerintah negeri jiran itu dan mereka telah tiba di Pelabuhan Dumai (7/1).
"PMI berangkat berdasarkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, juga berdasarkan tindak lanjut surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dengan nomor 0035/WN/B/2025/07 terkait deportasi PMI dari Depot Kemayan Pahang Malaysia," kata Funny dari Dumai, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa PMI tersebut tiba pukul 16.05 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty. Setiba di Pelabuhan, para PMI menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas.
Imigrasi Kota Dumai, kata Funny menyebutkan, memeriksa kelengkapan dokumen mereka, sedangkan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai memastikan kondisi kesehatan para pekerja baik.
"Para PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Timur, NTB, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Aceh hingga Sumatera Utara," katanya.
Penyebab mereka dideportasi bervariasi mulai dari izin tinggal yang habis, hingga pelanggaran aturan keimigrasian lain. Pendataan dilakukan pada seluruh PMI guna memudahkan pendampingan dan pembinaan kepada mereka setelah kembali ke daerah asal.
Selain itu, pemerintah daerah melalui BP3MI telah menyiapkan berbagai layanan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga bantuan mendapatkan pekerjaan baru untuk memastikan mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan layak di Indonesia.
"Semoga kasus ini dapat diminimalkan di masa datang," katanya
BP3MI: Sebanyak 35 PMI dideportasi dari Malaysia
Rabu, 8 Januari 2025 21:57 WIB