Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim mengingatkan pentingnya perlidnungan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI) menyusul adanya seorang PMI bernama Ngadiman yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo di Surabaya, Rabu turut menyampaikan empati atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja migran.
"Kami sangat berduka atas kejadian yang menimpa almarhum Ngadiman, peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya bekerja secara prosedural agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan, santunan dan beasiswa yang diterima oleh keluarga almarhum merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh tidak hanya kepada pekerja tetapi juga keluarganya.
"Kami berharap seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Jawa Timur semakin sadar akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas," katanya.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.
Kedatangan jenazah PMI asal Cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu petang (29/6).
Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
"Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau," katanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.