Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak mengedukasi pengemudi ojek online (ojol) memahami diskon yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti dalam keterangannya di Surabaya, Selasa menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman mitra pengemudi ojol terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak mitra pengemudi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi yang sudah peserta menambahkan program JHT sebagai tabungan hari tua” ujar Theresia.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 komunitas pengemudi ojek dalam jaringan dari berbagai platform, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee, ia mengatakan bahwa melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa relaksasi iuran dengan diskon 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah.

Dalam sesi sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa relaksasi iuran khusus BPU tersebut terbagi dalam dua periode.

Bagi pekerja sektor transportasi, diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi pekerja informal lainnya, relaksasi iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026