Malang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Malang memastikan stok daging sapi yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi di Kabupaten Malang, Rabu mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di sejumlah pasar rakyat yang ada di wilayah tersebut, stok daging sapi tersedia dengan harga stabil.
"Harga daging sapi stabil, bahwa adanya PMK tidak berpengaruh terhadap stok dan harga daging," kata Donny.
Donny menjelaskan, pengecekan ketersediaan dan harga daging sapi di wilayah Kabupaten Malang tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada dampak dari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan arahan dari Kapolres Malang, Satgas Pangan Polres Malang juga melakukan pendataan terkait dampak adanya wabah PMK terhadap harga dan ketersediaan daging sapi di pasar.
"Ini merupakan bentuk pelayanan, pengayom dan pelindung masyarakat khususnya di wilayah Polres Malang," katanya.
Pemantauan stok dan harga daging tersebut, lanjutnya, juga bertujuan untuk mencegah adanya informasi yang tidak benar terkait wabah PMK, yang bisa mengganggu situasi dan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.
"Satgas pangan juga bertujuan mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan dampak PMK," katanya.
Ia menambahkan, pemantauan yang dilakukan Satgas Pangan Polres Malang tersebut dilakukan di sejumlah pasar, diantaranya Pasar Kepanjen, Pasar Gondanglegi dan Pasar Pakisaji. Harga daging sapi di pasar itu, berkisar antara Rp113.000-Rp130.000 per kilogram.
Pemantauan juga dilakukan sebagai langkah lanjutan dari dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Malang tentang Pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Hewan Ternak Berkuku Belah pada Pasar Hewan di wilayah Polres Malang.
Untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk menutup sementara pasar hewan yang ada di wilayah tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dikeluarkan pada 12 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Malang M Sanusi.
Dalam SE itu disebutkan bahwa seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah tersebut.
Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.
Selain itu, juga dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH. Di wilayah Kabupaten Malang, saat ini tercatat ada kurang lebih sebanyak 509 hewan ternak yang terjangkit PMK.
Satgas Pangan pastikan stok daging sapi di Malang aman
Rabu, 25 Mei 2022 18:11 WIB