Surabaya (ANTARA) - Polres Mojokerto Kota menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ade Firmansyah, sopir bus PO Ardiansyah, yang menjadi tersangka kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto, Senin (16/5) hingga menewaskan belasan orang.
"Sudah diterbitkan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres (Mojokerto Kota)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Dirmanto menyatakan penerbitan SPDP itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa mempercepat penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Sumo tersebut.
Mengenai kelanjutan proses dari kasus kecelakaan maut tersebut, ia belum dapat membeberkan lebih rinci karena penyidikan nantinya menjadi kewenangan penyidik dari polres yang menangani.
"Nanti untuk perkembangan penyidikan akan ditindaklanjuti lagi dan secepatnya akan diberitahukan. Masih fokus dalam penanganan," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru mengatakan kondisi tersangka kecelakaan maut di Tol Sumo sudah sehat dan telah ditahan sejak Minggu (22/5).
"Iya, kemarin malam pukul 20.00 kami tahan di Mapolres. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah proses penyidikan selesai, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, pada Senin, 16 Mei 2022.
Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 18 orang lainnya menderita luka berat. Semua korban adalah warga Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Polisi terbitkan SPDP untuk tersangka sopir bus kecelakaan maut Tol Sumo
Senin, 23 Mei 2022 14:55 WIB
Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan