Kota Batu (ANTARA) - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, para ASN diperbolehkan melakukan perjalanan mudik setelah tidak diperkenankan akibat pandemi COVID-19 di 2020 dan 2021, katanya di Kota Batu, Jawa Timur, Senin.
"ASN tidak dilarang mudik tahun ini, tapi saya menekankan bahwa mobil dinas tidak diperkenankan untuk dipergunakan mudik," kata Dewanti.
Dia menjelaskan para ASN di lingkungan Pemkot Batu juga diminta membuat jadwal piket secara bergantian, agar tetap ada yang bertugas jika sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan pelayanan saat libur Lebaran.
Para ASN yang melakukan mudik Lebaran, tambahnya, diminta tetap berhati-hati dan menjaga keselamatan diri, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Menurut dia, libur Lebaran dan arus mudik kali ini berdampak pada kunjungan wisatawan di Kota Batu. Jumlah kunjungan wisatawan di Kota Batu pada libur Lebaran 2022 diperkirakan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kota Batu menerima kunjungan 1,5 juta kendaraan saat Hari Raya Idul Fitri 2019. Pada 2022 ini, mungkin bisa lebih banyak dari itu. Untuk itu, akan lebih baik untuk mempersiapkan obat-obatan sebagai persiapan," ujarnya.
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022. Kementerian Perhubungan memperkirakan sekitar 85 juta orang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, yakni bagi masyarakat yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Bagi yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua, warga hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sementara masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat atau booster tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
ASN Pemkot Batu dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik
Senin, 25 April 2022 17:16 WIB