Malang Raya (ANTARA) - Ombudsman RI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, supaya melakukan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah diajukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami hari ini ada beberapa kegiatan di Kota Batu, salah satunya melakukan peninjauan dan Alhamdulillah, sudah memenuhi standar, walaupun sertifikasi masih berproses. Kami meminta tadi kepada Pak Wakil Wali Kota supaya mempercepat," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di Kota Batu, Rabu.
Dia menyebut idealnya sebelum beroperasi SPPG harus terlebih dahulu mengantongi SLHS. Namun karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional, maka pemenuhan administrasi bisa dijalankan melalui skema percepatan.
SLHS menjadi bagian penting di dalam operasional SPPG, kata dia, karena menjadi bentuk pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Penerbitan sertifikasi tersebut berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) pemerintah daerah.
Meski dilakukan melalui percepatan, Indraza mengingatkan kepada Pemkot Batu agar proses penerbitan tetap dilakukan sesuai prosedur berlaku atau dengan kata lain tidak ada satupun tahapan yang dipangkas.
"Kami berharap tanggal 30 November sesuai deadline semua sudah tersertifikasi," ujarnya.
Selain itu dia menyatakan telah mendapatkan penjelasan dari Pemkot Batu mengenai mekanisme pengolahan limbah dari SPPG.
Menurutnya, pemkot setempat telah menjalankan mekanisme pengolahan sesuai mekanisme berlaku. Meskipun ada catat yang diberikan, yakni terkait masih adanya pemanfaatan plastik dan itu perlu dikurangi atau distandarisasi apabila memang harus digunakan, sehingga tidak menambah beban lingkungan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyebut terdapat delapan SPPG yang saat ini telah beroperasi dan empat lainnya dalam proses persiapan. Semuanya telah mengajukan pengurusan SLHS.
"Kami menugaskan dinas terkait untuk melakukan itu (percepatan) dan memberikan kemudahan. Semua masih dalam proses, bukan mereka tidak mengurus," kata Heli.
Heli menambahkan untuk optimalisasi pengolahan limbah SPPG yang berasal dari sisa bahan baku akan dikoneksikan dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
"Karena dapur harus steril, tidak boleh ada pengolahan sampah di sekitar situ," tuturnya.
Ombudsman minta Pemkot Batu percepat penerbitan SLHS SPPG
Rabu, 12 November 2025 16:27 WIB
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki didampingi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Batu meninjau operasional di salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Kecamatam Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Ananto Pradana
