Hasan merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan juga mantan Bupati Probolinggo.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Wibi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sebagai saksi untuk tersangka Puput dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI terkait kasus Puput Tantriana
Selain Wibi, KPK juga memeriksa saksi pemimpin bidang operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin di Gedung KPK, Jakarta untuk tersangka Puput dan kawan-kawan.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka PTS dan kawan-kawan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: KPK panggil dua pejabat Pemkab Probolinggo kasus TPPU Puput Tantriana
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (*)