Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mulai memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang, baik truk bermuatan lebih maupun pikap dengan muatan orang.
Kanit Laka Lantas Polres Situbondo Ipda I Kadek Yasa mengemukakan bahwa penindakan kendaraan over-dimension dan overload (odol) kendaraan truk serta pikap muat orang karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan.
"Kendaraan angkutan baik odol ataupun kendaraan bak terbuka yang membawa muatan orang melanggar aturan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi," kata Kadek Yasa di Situbondo, Senin.
Ke depan, Satlantas Polres Situbondo akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan, serta pikap yang membawa muatan orang.
"Hari ini, kami melakukan penindakan odol di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Kendaraan truk odol dan pikap muat orang diberikan tindakan tegas berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan," tuturnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Situbondo telah menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Satlantas Polres Situbondo tindak tegas kendaraan "odol"
Senin, 7 Februari 2022 22:34 WIB