Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, memastikan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang apabila masih beroperasi pada masa arus mudik Lebaran 2025 terhitung mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya di Situbondo, Jumat, menjelaskan bahwa selama 16 hari (24 Maret-8 April) arus mudik dan balik lebaran, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
"Petugas kami akan akan terus bersiaga di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang beroperasi mulai tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025," katanya.
AKP Andy mengungkapkan kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi di antaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu bahan bangunan dan hasil tambang.
"Kalau kendaraan tersebut melintas di jalur pantura, maka akan kami berhentikan dan kami tilang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri," kata AKP Andy.
Pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.