Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan yakni berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu, mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.
Menurut dia, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.
Dalam program tersebut, lanjut dia, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda yakni pertama, kelahiran di dalam Negeri, kedua kelahiran WNI di luar negeri dan ketiga, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Untuk itu, Armuji mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan kesempatan itu untuk segera mengurus akta kelahiran mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk KK (Kartu Keluarga) dan bagaimana kami bisa bantu intervensi melalu program," ujarnya.
Armuji juga meminta masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan terkait pengurusan akta segera mendatangi kelurahan atau kecamatan agar dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan. (*)
Pemkot Surabaya bebaskan denda akta kelahiran mulai 1 Februari-Juli 2022
Rabu, 2 Februari 2022 8:16 WIB
Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta