Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 23 April 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Jumat (21/1) malam, penetapan pelaksanaan pilkades serentak pada 23 April 2022 berdasarkan hasil musyawarah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan panitia pilkades di tingkat kabupaten.
"Tahapan pelaksanaan mulai 29 Januari 2022, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2022," katanya.
Pilkades di Pamekasan digelar di 74 desa di 13 kecamatan. Penetapan pilkades serentak pada 23 April 2022 ini atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Pamekasan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan memutuskan menggelar pilkades serentak, apabila vaksinasi di wilayah itu telah mencapai 70 persen, sesuai dengan target minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akan tetapi, keputusan menggelar pilkades setelah cakupan vaksinasi mencapai 70 persen itu ditolak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan gabungan LSM.
Pada November 2021, kelompok ini berunjuk rasa di kantor Bupati Pamekasan, mendesak keputusan menunda pilkades hingga cakupan vaksinasi mencapai 70 persen dicabut.
"Jangan menunggu cakupan vaksinasi mencapai 70 persen, karena pilkades juga digelar di kabupaten lain, yakni di Bangkalan dan Sumenep, dan mereka sukses menggelar pilkades dalam situasi pandemi COVID-19," kata juru bicara pengunjuk rasa kala itu, Zaini Werwer.
Zaini dan ratusan pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan aparat keamanan yang mengamankan unjuk rasa.
Atas desakan kelompok ini, Pemkab Pamekasan mencabut keputusannya dan menetapkan pilkades serentak pada April 2022. Akan tetapi, tanggal dan hari pencoblosan, termasuk permulaan tahapan pelaksanaan pilkades belum ditentukan.
Dalam perkembangannya, sejumlah elemen masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan menolak keputusan Pemkab Pamekasan itu dengan dalih karena pada April bersamaan dengan Ramadhan.
Selain MUI, gabungan LSM yang sebelumnya menuntut agar Pemkab Pamekasan segera menggelar pilkades juga meminta kembali agar pilkades ditunda dengan alasan yang sama.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengaku bingung dengan tuntutan yang berubah-ubah itu.
"Awalnya menuntut agar pilkades segera digelar, kita turuti, ternyata ditolak lagi. Ini kan membingungkan," kata dia.
Terkait dengan alasan karena pelaksanaan pilkades digelar pada Bulan Suci Ramadhan, ia menjelaskan, justru hal itu merupakan momentum baik untuk meningkatkan ibadah, menekan kemungkinan terjadi penyimpangan dan hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Oleh karenanya, pemkab tetap menetapkan bulan pelaksanaan pilkades serentak di Pamekasan pada April 2022, yakni tanggal 23.
"Kami minta agar penerapan protokol kesehatan ekstra ketat diberlakukan, sejak pelaksanaan tahapan hingga pemungutan suara selesai," katanya.
Ia menjelaskan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan saat ini masih rendah. Untuk dosis pertama mencapai 41,66 persen dari total sasaran, jauh di bawah angka vaksinasi dosis pertama di Jawa Timur yang telah mencapai 84,07 persen. Capaian vaksinasi dosis 2 baru 21,76 persen dan dosis 3 masih 0,39 persen. (*)