Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Universitas Airlangga (Unair) untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam seleksi calon direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Suabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya membuka lowongan dua posisi direksi Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya yakni, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik dan Usaha (DTU).
"Masyarakat umum maupun karyawan PD Pasar Surya juga dipersilahkan untuk mendaftar," katanya.
Pendaftaran dibuka selama 15 hari, yakni mulai tanggal 7-31 Desember 2021. Lamaran tersebut dimasukkan ke kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya.
Hebi menjelaskan, bahwa dalam proses seleksi tersebut, masing-masing pelamar nantinya akan melewati tiga tahapan yakni, seleksi Administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara Akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, dan seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi.
"Untuk UKK kami biasanya dengan Unair. Lalu, wawancara akhir ini pun kami bersama dibantu narasumber yang qualified. Setelah itu, dibarengi dengan rekam jejak, kami cek apakah betul persyaratan mereka yang diberikan kepada kita sesuai dengan apa yang mereka tulis," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon direksi yang ingin mengajukan surat lamaran yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara.
Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. "Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya. Sedangkan untuk syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Sementara untuk persyaratan berikutnya, Agus Hebi menyebut, bahwa calon pelamar juga tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 tahun terakhir.
"Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif," katanya. (*)