• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 14:09

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Kamis, 18 Desember 2025 22:11

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Kamis, 18 Desember 2025 10:35

      Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:45

      Komdigi salurkan internet gratis ke sekolah terdampak bencana di Sumut

      Komdigi salurkan internet gratis ke sekolah terdampak bencana di Sumut

      Minggu, 14 Desember 2025 15:15

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Senin, 22 Desember 2025 14:58

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Senin, 22 Desember 2025 14:40

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        Senin, 22 Desember 2025 11:40

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Senin, 22 Desember 2025 8:47

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        Minggu, 21 Desember 2025 22:15

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Senin, 8 Desember 2025 11:22

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Senin, 8 Desember 2025 11:22

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Madura United incar tiga poin di Kanjuruhan

        Madura United incar tiga poin di Kanjuruhan

        Senin, 22 Desember 2025 21:54

        Bruno Fernandes diperkirakan absen beberapa laga ke depan

        Bruno Fernandes diperkirakan absen beberapa laga ke depan

        Senin, 22 Desember 2025 16:18

        Kalah dari Villa, Amorim sebut MU pantas dapatkan hasil lebih baik

        Kalah dari Villa, Amorim sebut MU pantas dapatkan hasil lebih baik

        Senin, 22 Desember 2025 16:09

        Barcelona jaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

        Barcelona jaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

        Senin, 22 Desember 2025 10:24

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Berikut keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Senin, 8 Desember 2025 11:22

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Madura United incar tiga poin di Kanjuruhan

        Madura United incar tiga poin di Kanjuruhan

        Senin, 22 Desember 2025 21:54

        Bruno Fernandes diperkirakan absen beberapa laga ke depan

        Bruno Fernandes diperkirakan absen beberapa laga ke depan

        Senin, 22 Desember 2025 16:18

        Kalah dari Villa, Amorim sebut MU pantas dapatkan hasil lebih baik

        Kalah dari Villa, Amorim sebut MU pantas dapatkan hasil lebih baik

        Senin, 22 Desember 2025 16:09

        Barcelona jaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

        Barcelona jaga jarak di puncak klasemen dari duo Madrid

        Senin, 22 Desember 2025 10:24

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:22

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:00

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Rabu, 3 Desember 2025 17:53

    • Internasional
      • AS desak Kamboja dan Thailand hentikan bentrokan perbatasan

        AS desak Kamboja dan Thailand hentikan bentrokan perbatasan

        Senin, 22 Desember 2025 16:36

        Zelenskyy minta komunitas internasional tekan Rusia akhiri perang

        Zelenskyy minta komunitas internasional tekan Rusia akhiri perang

        Senin, 22 Desember 2025 16:26

        Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

        Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

        Senin, 22 Desember 2025 13:39

        Para menlu ASEAN bahas situasi Thailand-Kamboja di Kuala Lumpur, Senin

        Para menlu ASEAN bahas situasi Thailand-Kamboja di Kuala Lumpur, Senin

        Minggu, 21 Desember 2025 14:45

        Jepang dan 5 negara Asia Tengah luncurkan inisiatif baru mineral kritis

        Jepang dan 5 negara Asia Tengah luncurkan inisiatif baru mineral kritis

        Minggu, 21 Desember 2025 12:01

    • News in English
      • Indonesia's new fiscal policy: Growth first, levies later

        Indonesia's new fiscal policy: Growth first, levies later

        Senin, 22 Desember 2025 23:00

        BKKPN monitors marine ecosystem amid Gili Meno abrasion project

        BKKPN monitors marine ecosystem amid Gili Meno abrasion project

        Senin, 22 Desember 2025 21:45

        Indonesia seals FTA with EAEU, eyes wider Eurasian market access

        Indonesia seals FTA with EAEU, eyes wider Eurasian market access

        Senin, 22 Desember 2025 21:15

        Prabowo orders measures to secure Christmas, New Year activities

        Prabowo orders measures to secure Christmas, New Year activities

        Senin, 22 Desember 2025 17:00

        Indonesia speeds up telecom recovery in disaster-hit Sumatra

        Indonesia speeds up telecom recovery in disaster-hit Sumatra

        Senin, 22 Desember 2025 15:39

    • Foto
      • Penumpang pesawat di Bandara Juanda jelang Natal

        Penumpang pesawat di Bandara Juanda jelang Natal

        Senin, 22 Desember 2025 20:20

        Pohon Natal terbuat dari limbah botol plastik

        Pohon Natal terbuat dari limbah botol plastik

        Senin, 22 Desember 2025 18:08

        Arus penumpang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk meningkat

        Arus penumpang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk meningkat

        Senin, 22 Desember 2025 11:45

        Patroli Selat Bali  pada masa Libur Natal dan Tahun Baru

        Patroli Selat Bali pada masa Libur Natal dan Tahun Baru

        Senin, 22 Desember 2025 11:43

        Penerbangan perdana Banyuwangi-Lombok

        Penerbangan perdana Banyuwangi-Lombok

        Senin, 22 Desember 2025 11:41

    • Video
      • Perempuan yang bertugas di tengah warga binaan laki-laki Lapas Porong

        Perempuan yang bertugas di tengah warga binaan laki-laki Lapas Porong

        Senin, 22 Desember 2025 21:49

        Olahan sampah TPA Paras mulai dikirim jadi bahan bakar pabrik semen

        Olahan sampah TPA Paras mulai dikirim jadi bahan bakar pabrik semen

        Senin, 22 Desember 2025 21:30

        15 TPS3R di Madiun mulai beroperasi, kurangi beban TPA Kaliabu

        15 TPS3R di Madiun mulai beroperasi, kurangi beban TPA Kaliabu

        Senin, 22 Desember 2025 20:10

        Pemeriksaan jalur rel KAI Daop 8 Surabaya ditingkatkan jelang nataru

        Pemeriksaan jalur rel KAI Daop 8 Surabaya ditingkatkan jelang nataru

        Senin, 22 Desember 2025 18:37

        Adu tangkas pencinta remote control taklukkan medan ekstrem

        Adu tangkas pencinta remote control taklukkan medan ekstrem

        Minggu, 21 Desember 2025 21:56

    Salah tafsir, kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Jumat, 22 Oktober 2021 9:13 WIB

    Salah tafsir,  kalau penyalah guna narkotika dipenjara

    Kepala BNN periode 2012-2015 yang juga ahli Hukum Narkoba Universitas Trisakti, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. ANTARA/Laily Rahmawaty

    Jakarta (ANTARA) - UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika mengintegrasikan pendekatan hukum kesehatan, hukum pidana, hukum bisnis dan hukum internasional. Itu sebabnya penafsiran UU narkotika, menjadi sangat penting, agar tujuan UU tercapai, dan rasa keadilan terwujud, serta bermanfaat bagi masarakat, bangsa dan negara.

    Penafsiran UU narkotika menggunakan hukum pidana, akan menuai salah kaprah yang menyebabkan Indonesia tanpa disadari sejak satu dasawarsa yang lalu memasuki darurat narkotika.

    Secara pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri (pasal 127/1) memang diancam dengan hukuman maksimal sedangkan yang diancam pidana minimum hanya pengedar. Secara hukum internasional proses penegakan hukum terhadap penyalah guna dilaksanakan secara restorative justice (127/2) dengan bentuk hukuman alternatif berupa rehabilitasi, dengan menggunakan pendekatan kesehatan (pasal 103/2).

    Penanggulangannya menggunakan balance approach (hukum bisnis), yaitu menanggulangi penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan alternatif berupa rehabilitasi sedangkan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika menggunakan pendekatan pemidanaan.

    Itu sebabnya tujuan dibuatnya UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh pembuatnya (Pemerintah dan DPR) dinyatakan secara jelas dalam pasal 4 (c dan d) bahwa tujuannya : memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (hukum pidana) ; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (hukum kesehatan).

    Oleh karena itu penafsiran dalam praktik penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, harus dievaluasi agar tujuan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut di atas dapat terwujud.

    Anomali lapas dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama lebih dari satu dasawarsa, menunjukkan kalau penegak hukum mengambil jalan pintas, dengan menggunakan pendekatan hukum pidana saja, tanpa mempedulikan pendekatan kesehatan, pendekatan bisnis dan pendekatan hukum internasionalnya dalam menanggulangi masalah narkotika sehingga merugikan penyalah guna, masyarakat dan pemerintah.

    Penegak hukum tidak boleh malas mikir dan pilih gampangnya, dalam proses penegakan hukum narkotika, dimana penyalah guna adalah penderita sakit adiksi dan gangguan mental, yang dalam proses penegakan hukumnya wajib diperlakukan secara restorative justice, dengan upaya paksa berupa rehabilitasi dan bentuk hukuman berupa rehabilitasi meskipun penyalah guna adalah seorang penjahat yang diancam dengan hukuman penjara.

    Bila penyalah guna dengan kepemilikan narkotika jumlahnya terbatas untuk dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri secara tidak sah dan melanggar hukum, kemudian dalam proses penegakan hukumnya dijatuhi hukuman penjara, dapat dipastikan bahwa penafsiran oleh penegak hukum tersebut salah kaprah dan salah arah karena proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak sesuai dengan tujuan UU narkotika, tidak menggunakan restorative justice dan bentuk hukuman juga tidak menggunakan hukuman rehabilitasi.

    Padahal penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberikan kewenangan merestoratif dalam proses penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika (pasal 13 PP no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor) dimana penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan "menempatkan penyalah guna ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk" selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

    Khusus hakim diberi "kewajiban" UU untuk memperhatikan proses pengadilan perkara narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, dengan indikator jumlah kepemilikannya terbatas, dibawah SEMA no 4 tahun 2010. Apakah terdakwa yang sedang diadili kondisinya dalam keadaan ketergantungan yang disebut pecandu (pasal 54) dan apakah penyalah guna telah melakukan kewajiban hukum berupa wajib lapor pecandu, karena penyalah guna yang telah melakukan wajib lapor pecandu status pidananya menjadi tidak dituntut pidana (pasal 55 yo 128/2) serta penggunaan kewenangan hakim "dapat" memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi (pasal 103)

    Kalau perkaranya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dan dalam keadaan ketergantungan berdasarkan hasil assesmen, maka hakim "dapat" memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi sifatnya wajib, hakim tidak punya pilihan, kecuali bila penyalah guna terbukti merangkap sebagai pengedar.

    Perkara pecandu = perkara penyalah guna + hasil assesmen

    Selama ini saya banyak mendapatkan informasi baik dari masyarakat maupun penegak hukum tentang kerancuan dalam membedakan penyalah guna dan pecandu narkotika

    Penyalah guna adalah pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika bagi diri sendiri secara tanpa hak dan melanggar hukum dengan indikator jumlah kepemilikan diatur berdasarkan, SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu.

    Perkara pecandu adalah perkara penyalahgunaan narkotika yang tujuan kepemilikan untuk digunakan bagi diri sendiri dengan jumlah kepemilikan secara terbatas dan kondisi penyalah guna tersebut dalam keadaan ketergantungan narkotika berdasarkan hasil visum atau assesmen terpadu.

    Terhadap perkara tersebut, UU narkotika memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli untuk membedakan penyalah guna dan pecandu, melalui permintaan visum et repertum atau assesmen terpadu agar mengetahui kondisi taraf ketergantungan seorang penyalah guna. Tujuan penyalah guna dimintakan visum et repertum atau assesmen agar peran penyalah guna jelas sebagai korban penyalah guna atau pecandu atau pecandu merangkap pengedar.

    Kalau perkara narkotika terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka hakim dapat menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, biayanya ditanggung oleh kemenkes dalam hal direhabilitasi dirumah sakit dan BNN dalam hal direhabilitasi dilembaga rehabilitasi.

    Sedangkan kalau terbukti sebagai pecandu maka hakim dapat memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dan biayanya ditanggung pemerintah yang dianggarkan melalui kemenkes, kemensos dan BNN.

    Dan bila terbukti sebagai pecandu merangkap pengedar, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman menjalani rehabilitasi.

    Perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri adalah perkara kejahatan yang selama ini mendominasi proses peradilan di Indonesia, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Perkara ini pula mendominasi penghuni lapas yang menyebabkan terjadinya anomali lapas.

    Selama ini perkara kepemilikan narkotika untuk diri sendiri pada tingkat penyidikan dan penuntutan "tidak" dilakukan assesmen untuk mengetahui peran penyalah guna, sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu atau pecandu merangkap pengedar. Dalam proses penegakan hukumnya juga tidak dilakukan secara restoratif tetapi dilakukan secara represif seperti pengedar dilakukan penahanan dan dituntut sebagai pengedar dengan ancaman pidana minimum.

    Pada tingkat pengadilannya hakim, tidak memperhatikan jumlah barang bukti, tujuan kepemilikannya untuk apa dan hakim juga tidak memperhatikan kewajiban UU untuk memperhatikan kondisi taraf ketergantungan (pasal 54), status hukum penyalah guna (pasal 55 yo pasal 128/2) dan kewenangan hakim dapat memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi.

    Perkara penyalah guna wajib ditafsirkan ulang

    Mahkamah secara kelembagaan memiliki otoritas untuk mengawasi hakim, mestinya melakukan pengawasan terhadap hakim dalam proses pengadilan perkara kepemilikan untuk diri sendiri, dengan jumlah kepemilikan terbatas dibawah SE MA no. 4 tahun 2010 dan terhadap bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika.

    Dengan hakim menghukum penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, tanpa mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya maka proses pengadilannya menjadi "tidak" berdasarkan tujuan UU yaitu mencegah, melindungi dan menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

    Dampak dari keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna untuk diri sendiri, menyebabkan penyidik dan penuntut umum mendapat "bolo" dan "bersemangat" menangkapi dan menuntut penyalah guna ke pengadilan karena dianggap sebagai prestasi

    Padahal UU narkotika mewajibkan penyalah guna narkotika, yang berpotensi sebagai sakit adiksi dan gangguan mental untuk melakukan "wajib lapor pecandu" agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya sebagai solusi utama tanpa penegakan hukum (prevention without punishment), meskipun penyalah guna adalah kriminal

    Hukum narkotika tidak menggunakan instrumen penahanan terhadap penyalah guna narkotika meskipun diancam dengan pidana penjara, tetapi menggunakan instrumen penempatan kedalam lembaga rehabilitasi, bentuk hukuman yang dijatuhkan hakim juga tidak menggunakan hukuman pidana tetapi menggunakan hukuman rehabilitasi, eksekusi putusan atau penetapan hakim dilaksanakan di Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi yang ditugasi pemerintah, bukan di Lapas

    Membawa penyalah guna ke pengadilan dan dihukum menjalani rehabilitasi sesungguhnya adalah langkah "jalan logis", tetapi merugikan keuangan negara, berupa biaya penegakan hukum.

    Langkah utamanya adalah mewajibkan penyalah guna melakukan "wajib lapor pecandu" sebagai prevention without punishment, tanpa melakukan penegakan hukum kecuali penyalah guna menjadi anggota sindikat narkotika dalam rangka mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika

    Penyalah guna dijatuhi hukuman penjara, tidak ada manfaatnya dan membahayakan banyak pihak. Kerugian tidak hanya berupa keuangan negara tetapi juga terjadi anomali lapas yang ditandai dengan over kapasitas secara berkelanjutan, dan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam lapas, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika dimana penyalah guna masuk masuk penjara hingga 3 atau 4 kali, serta terkendalanya pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Bila terjadi keberingasan perilaku penyalah guna akibat putus obat selama dipenjara seperti terjadinya huru hara, kekerasan antar penghuni lapas, kebakaran atau pembakaran akan sangat membahakan jiwa penghuni lapas.

    Padahal tahun 2010 Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA no. 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu dan disusul dengan Surat Keputusam Dirjend Badilum Mahkamah Agung no. 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bahwa proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika dilakukan secara restorative justice sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).

    UU narkotika beserta peraturan pelaksanaan dan kedua produk hukum Mahkamah Agung tersebut di atas yang harus digunakan, Ketua Mahkamah Agung dan para Hakim Agung Kamar PIdana untuk mengoreksi penegakan hukum terhadap perkara yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri yang selama ini dijatuhi hukuman penjara.

    Salam anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

    *) Anang Iskandar, mantan Kepala BNN, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

    Pewarta: Anang Iskandar *)
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Lapas Narkotika Pamekasan usulkan 13 narapidana menerima remisi Natal

    Lapas Narkotika Pamekasan usulkan 13 narapidana menerima remisi Natal

    19 Desember 2025 22:49

    Pemusnahan barang bukti ganja di BNNP Jawa Timur

    Pemusnahan barang bukti ganja di BNNP Jawa Timur

    17 Desember 2025 19:00

    Lapas Porong pulangkan terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda

    Lapas Porong pulangkan terpidana narkotika seumur hidup asal Belanda

    7 Desember 2025 19:53

    Kejari Probolinggo musnahkan narkotika hingga bahan radioaktif

    Kejari Probolinggo musnahkan narkotika hingga bahan radioaktif

    4 Desember 2025 06:33

    Pemkab Situbondo gandeng organisasi wanita cegah penyalahgunaan narkoba

    Pemkab Situbondo gandeng organisasi wanita cegah penyalahgunaan narkoba

    18 November 2025 20:33

    BNN tekankan setiap jiwa selamat dari narkoba aset berharga bangsa

    BNN tekankan setiap jiwa selamat dari narkoba aset berharga bangsa

    13 November 2025 13:44

    Pemkab gencar sosialisasi antinarkotika karena Situbondo zona merah

    Pemkab gencar sosialisasi antinarkotika karena Situbondo zona merah

    12 November 2025 10:35

    Polisi bongkar penyelundupan ganja dalam kerangka Vespa

    Polisi bongkar penyelundupan ganja dalam kerangka Vespa

    6 November 2025 12:20

    Terpopuler

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    Lamongan siap kirim 100 ton sampah per hari ke PSEL Surabaya Raya

    Lamongan siap kirim 100 ton sampah per hari ke PSEL Surabaya Raya

    Top News

    • KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025

      KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025

      11 jam lalu

    • Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      Kemlu pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      12 jam lalu

    • BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

      BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

      20 jam lalu

    • Getaran banjir lahar hujan Semeru tercatat lebih dari tiga jam

      Getaran banjir lahar hujan Semeru tercatat lebih dari tiga jam

      21 Desember 2025 22:53

    • H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

      H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

      21 Desember 2025 22:15

    Foto

    Penumpang pesawat di Bandara Juanda jelang Natal

    Penumpang pesawat di Bandara Juanda jelang Natal

    Pohon Natal terbuat dari limbah botol plastik

    Pohon Natal terbuat dari limbah botol plastik

    Arus penumpang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk meningkat

    Arus penumpang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk meningkat

    Patroli Selat Bali  pada masa Libur Natal dan Tahun Baru

    Patroli Selat Bali pada masa Libur Natal dan Tahun Baru

    Penerbangan perdana Banyuwangi-Lombok

    Penerbangan perdana Banyuwangi-Lombok

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com