Sidoarjo (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/10) mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis burung ilegal. Burung yang diperdagangkan asal Papua dan merupakan satwa langka sehingga dilindungi undang-undang.
Polisi menetapkan pelaku perdagangan burung ilegal tersebut sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Polisi Sidoarjo tangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi
Baca juga: Polresta Sidoarjo gagalkan pengiriman 33 ribu benih lobster ilegal
Baca juga: Polresta Sidoarjo ungkap perederan produk hortikultura ilegal