Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 21 karung benih kangkung dan 20 karung benih bayam diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, karena tidak dilengkapi sertifikasi seperti yang disyaratkan oleh perundangundangan. Produk hortikultura yang legal harus disertai label setelah melalui proses sertifikasi standar teknis dan mutu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo ungkap kasus penjualan benih tanpa sertifikasi
Baca juga: Polresta Sidoarjo ungkap penggunaan boraks untuk makanan
Baca juga: Polisi Sidoarjo bekuk WNA Asal Palestina terlibat kasus narkoba
Polresta Sidoarjo ungkap perederan produk hortikultura ilegal
Senin, 1 Maret 2021 19:55 WIB