Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M warga Krian, atas dugaan memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi undang-undang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Krian, Sidoarjo.
"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan barang bukti tersebut, di antaranya tiga burung cendrawasih toowa cemerlang, empat burung cendrawasih kuning, dan satu burung cendrawasih mati kawat.
"Kemudian juga ada dua burung cendrawasih raja, satu burung cendrawasih botak, lima burung Abetet, dan tujuh burung nuri bayan," katanya.
Kombes Kusumo Wahyu mengatakan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi dan melanggar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," katanya.
Ia menjelaskan, kemudian tersangka memasarkan burung ilegal tersebut secara dalam jaringan kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi.
"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp4 juta per ekor, kemudian burung nuri bayan dijual dengan harga Rp1,5 juta setiap ekor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.