Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu truk berisi barang bukti terkait tindak pidana importasi ponsel ilegal, yang merupakan hasil pengembangan ungkap kasus di Jakarta.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan paksa di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hal ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta yang mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DCP alias P serta SJ," kata Ade di Sidoarjo, Selasa.
Ade menjelaskan, barang bukti yang disita dari kantor PT TSL tersebut berupa satu unit truk ekspedisi berisi paket-paket logistik. Pihak kepolisian tidak merinci apa saya isi dari truk ekspedisi tersebut dan akan membawa barang bukti itu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, PT TSL merupakan sebuah perusahaan induk atau holding yang mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk melakukan impor ponsel ilegal lewat jalur kargo udara, melalui Bandara Internasional Juanda.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam rangkaian kasus importasi telepon seluler ilegal tersebut.
Adapun menurut Ade, dalam kasus di Jakarta, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yakni di wilayah Jakarta yang terdiri dari gudang, ruko, dan kantor yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.
Dari hasil penggeledahan di Jakarta, lanjutnya, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp235,08 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, namun telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Untuk pengembangan kasus di Sidoarjo sementara proses masih berjalan, jadi nanti akan kami update lagi," kata Ade.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.