Situbondo (ANTARA) - Bea dan Cukai Jember bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kali ini, para kepala pasar dan perwakilan dari kecamatan yang tersebar dari 17 kecamatan, dilatih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Situbondo.
"Kegiatan sosialisasi dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) kepada para mantri pasar ini, sangat perlu untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah dalam sambutannya di acara Pelatihan Siroleg di Aula Lantai II Pemkab Situbondo, Senin.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, lanjut dia, petugas Bea dan Cukai Jember punya Siroleg dan diharapkan melalui aplikasi ini peredaran rokok ilegal di Situbondo bisa ditekan. Apalagi, rokok ilegal itu akan mengurangi pendapatan negara.
Syaifullah menyebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk Pemkab Situbondo mencapai Rp38 miliar.
Dari jumlah puluhan miliar itu dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, di antaranya untuk meningkatkan kualitas bahan baku, bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
"Termasuk juga kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal seperti yang dilaksanakan hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo Darmawan Tri Prasetya mengatakan aplikasi Siroleg sudah dilaksanakan di seluruh Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah Kanwil II Malang dan Kanwil Jatim I.
"Aplikasi ini sudah diterapkan mulai tahun kemarin. Namun masih belum optimal. Tahun ini kami optimalkan," katanya.
Menurut Darmawan, melalui aplikasi Siroleg petugas pengumpul informasi barang kena cukai ilegal yang terdiri dari para kepala pasar, dapat melaporkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
"Kepala pasar ini yang mengoperasikan aplikasi Siroleg. Mereka akan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, dengan menyebut lokasi dan jenis temuan, dan nantinya kami tindak lanjuti," katanya.
Ia mengakui peredaran rokok ilegal di Situbondo masih terhitung berisiko tinggi. Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi maupun penindakan secara masif.
"Semoga dengan dua tindakan ini, mereka sadar dan sudah tidak akan melakukan peredaran rokok ilegal lagi. Barang siapa yang terlibat peredaran rokok ilegal bisa terancam pidana. Namun, sejauh ini masih dilakukan tindakan persuasif," tuturnya.
Bea dan Cukai Jember sosialisasikan aplikasi "Siroleg" di Situbondo
Senin, 18 Oktober 2021 17:26 WIB