Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang, yang diharapkan mampu mengurangi beban para pedagang yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang M Sailendra di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa dengan adanya pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut, mampu mendorong peningkatan pendapatan para pedagang.
"Mulai besok (12/10/2021), pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan adanya pembebasan retribusi itu, harapannya mengurangi beban para pedagang," kata Sailendra.
Sebagai informasi, pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat. Pembebasan retribusi tersebut, dilakukan karena pada masa pandemi aktivitas perdagangan menurun di pasar rakyat.
Sailendra menjelaskan beban para pedagang pasar rakyat akibat pandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona saat ini memang terbilang cukup berat. Banyak pasar-pasar rakyat yang sepi pengunjung akibat para konsumen tidak berbelanja ke pasar.
Menurutnya, saat ini sejumlah pasar di wilayah Kota Malang, sudah rampung direvitalisasi. Dengan adanya proses revitalisasi tersebut, kondisi pasar saat ini sudah tertata rapi, dan nyaman bagi para konsumen, termasuk pedagang.
"Pasar sepi itu karena pandemi, bukan masalah revitalisasinya. Jadi tidak dikarenakan revitalisasi, semua pasar mengalami itu, penurunan itu," ujarnya.
Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pada masa awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), omzet yang diterima para pedagang mengalami penurunan hingga 80 persen.
Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir 2021.
Pemkot Malang bebaskan retribusi pasar bagi pedagang
Senin, 11 Oktober 2021 21:21 WIB