Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Malang membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi munculnya kerawanan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan posko pengaduan itu bisa dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan adanya ketidaksesuaian antara proses operasional di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar operasional prosedur program tersebut yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami sebenarnya memiliki posko, masyarakat yang istilahnya menemukan hal tidak sesuai dengan SOP bisa melaporkan. Misal, mengenai makanan atau mungkin fasilitas (dapur) yang kurang layak," kata Tri Joko.

Posko pengaduan yang dibuka itu menjadi bagian dari upaya kejaksaan negeri setempat memastikan program MBG mampu berjalan sesuai aturan berlaku dan tepat sasaran.

Dengan begitu, program MBG mampu memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat penerima manfaat, baik itu pelajar maupun ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Kejari Kota Malang pun meminta masyarakat tak segan melaporkan setiap temuan yang berpotensi mengarah pada terjadinya penyimpangan jalannya program MBG di wilayah setempat sehingga proses penanganan bisa dilaksanakan secara cepat.

Ia menegaskan setiap aduan atau laporan dari masyarakat dan berkaitan dengan program MBG yang masuk melalui posko tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme berlaku bersama seluruh pemangku kepentingan terkait di Kota Malang.

"Kalau sampai sekarang kami belum menerima adanya laporan," ujarnya.

Selain mengandalkan posko pengaduan, Kejari Kota Malang juga siap memberikan langkah pendampingan hukum kepada pihak pengelola SPPG atau dapur MBG.

Beberapa hal yang menjadi fokus dari upaya pendampingan itu, di antaranya pengelolaan anggaran hingga masalah rantai distribusi paket makanan.

"Itu merupakan kewenangan kami juga untuk memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang membutuhkan," katanya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026