Jakarta (ANTARA) - Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Pos Perserikatan Bangsa-Bangsa (Postal Operations Council/POC) pada Kongres ke-27 Universal Postal Union (UPU) yang diselenggarakan di Abidjan, Pantai Gading, pada 25 Agustus 2021.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Duta Besar RI untuk Senegal yang wilayah akreditasinya meliputi Pantai Gading, Dindin Wahyudin, berhasil mendapatkan 91 suara dalam pemilihan tersebut.
“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota POC UPU merupakan bukti kepercayaan dunia internasional atas peran aktif Indonesia selama ini dan ke depan dalam pengembangan layanan pos global,” kata Dubes Dindin dalam keterangan tertulis KBRI Dakar, Jumat.
Selain itu, ujar Dindin, terpilihnya Indonesia sebagai anggota POC UPU memiliki arti strategis bagi kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam mendukung konektivitas dan pembangunan di Indonesia melalui layanan pos yang maju dan inovatif.
Dengan demikian, untuk periode 2021-2024 Indonesia akan mewakili kawasan Asia Selatan dan Oseania bersama Jepang, China, India, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Korea Selatan, Vietnam, dan Malaysia.
Indonesia sebelumnya bersaing dengan 20 negara lainnya memperebutkan 11 kursi yang tersedia pada kelompok IV POC UPU untuk Kawasan Asia Selatan dan Oseania.
UPU ditetapkan sebagai badan khusus PBB yang menangani bidang pos sejak 1 Juli 1948. UPU merupakan forum utama pertemuan negara-negara anggota dan penyelenggara layanan pos seluruh dunia.
Negara-negara anggota UPU merumuskan dan menetapkan peraturan pos internasional seperti administrasi pos, operasional/tata laksana pos internasional, serta produk dan jasa layanan pos. UPU juga menyediakan asistensi teknis kepada negara anggotanya dalam mengembangkan sektor pos.
Berkantor pusat di Bern, Swiss, UPU memiliki 192 negara anggota.
UPU memiliki dua dewan utama yaitu Council of Administration (CA) dan Postal Operations Council (POC). CA merupakan dewan yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan rencana strategis dan fungsi-fungsi dalam UPU, yang mencakup urusan regulasi, administrasi, legislasi, dan aspek-aspek legal. Sedangkan POC merupakan dewan yang menangani urusan teknis maupun operasional layanan pos.(*)