Surabaya (ANTARA) - Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, Christian Halim, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Pledoi yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami itu menanggapi berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya, pada 12 April lalu, menuntut hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan atau selama 30 bulan penjara.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Christian Halim menyatakan juga mengalami kerugian atas proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan perhitungan tim auditor kami, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp21,2 miliar," ujar Jaka Maulana, salah satu Tim Penasihat Hukum terdakwa Christian Halim.
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan tersebut.
Bersama sejumlah teman kongsi lainnya, mereka mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.
Berawal di tahun 2019, Christian meyakinkan sejumlah temannya itu untuk berkongsi dengan investasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulan-nya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik. Dalam persidangan itu, terdakwa Christian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi usai persidangan, menilai nota pembelaan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Christian Halim merupakan susunan opini yang sengaja ditata untuk membela kliennya.
"Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya memang untuk memperingan hukuman terdakwa. Mereka sengaja menyusun nota pembelaan untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum," ujarnya.