Surabaya (ANTARA) - Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, Christian Halim, mengaku beberapa kali menggunakan dana proyek untuk keperluan lain di luar rencana anggaran biaya (RAB).
"Saat pengerjaan infrastruktur, saya menghadapi 10 kali kendala di lapangan dan setiap kendala tersebut membutuhkan dana penyelesaian yang saya ambilkan dari RAB," katanya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Menurutnya total dana RAB yang digunakan untuk penyelesaian kendala tersebut sekitar Rp1 miliar.
"Salah satunya untuk proses pembersihan lahan dan uang jaminan pemegang izin usaha pertambangan," ujarnya.
Pengerjaan infrastruktur pertambangan nikel yang diperkarakan berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Dua saksi nyatakan terdakwa baru pertama tangani proyek tambang nikel
Baca juga: Pakar Hukum Unair bersaksi di persidangan penipuan tambang nikel
Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan tersebut.
Bersama sejumlah teman kongsi lainnya, mereka mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan sejumlah temannya untuk berkongsi dengan investasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulan-nya, yang artinya modal investasi-nya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton pe rbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
Baca juga: Sidang penipuan tambang nikel berlanjut setelah terdakwa dua kali absen
Baca juga: Pakar ITS bersaksi di persidangan kasus penipuan tambang nikel
Jaksa Penuntut Umum Novanto B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Keterangan terdakwa di persidangan tadi bisa diformulasikan sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan karena menerima dana tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.(*)