Surabaya (ANTARA) - Pakar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Ir Mudji Irmawan Arkani, MT bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penipuan pembangunan infrastruktur pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dosen jurusan Teknik Sipil ITS itu menyatakan ada selisih perbandingan senilai Rp9,3 miliar pada pembangunan infrastruktur pertambangan nikel terhadap nilai dana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek yang diajukan oleh terdakwa Christian Halim.
"Selisih tersebut berdasarkan perhitungan menurut dokumen-dokumen terkait proyek. Salah satunya RAB, kontrak dan penawaran. Hasil penghitungan saya berdasarkan kondisi fisik dari seluruh infrastruktur, baik itu pembangunan Jetty, mess pekerja, kantor maupun jalan," katanya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, SH, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Pembangunan infrastruktur pertambangan nikel yang diperkarakan berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam perkara ini, Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, yang tak lain adalah salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel tersebut, dengan mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Awal tahun 2019, Christian meyakinkan temannya itu untuk berinvestasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulannya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan.
Kenyatanya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik.
Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan keterangan saksi ahli dari ITS dalam persidangan hari ini menguatkan dakwaannya sebagaimana telah dibacakan di awal persidangan bahwa selisih keuntungan yang dijanjikan terdakwa Christian mencapai Rp9,3 miliar.