BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sidoarjo bergerak cepat mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) .
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo Yuvita Isnania di Sidoarjo Kamis mengatakan aturan resmi itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo Yuvita Isnania di Sidoarjo Kamis mengatakan aturan resmi itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya pada kegiatan sosialisasi kepada 50 perwakilan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo.
Sosialisasi ini , menurut dia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepada perusahaan pemberi kerja terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik untuk pekerja atau karyawan tetap maupun yang tidak tetap.
"Sosialisasi ini untuk meningkatkan kepatuhan terutama kepada perusahaan-perusahaan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya baik yang tetap maupun yang tidak tetap. Karena seluruh pekerja wajib mendapatkan jaminan sosial secara menyeluruh," kata Yuvita.
Selain itu Yuvita juga mendorong perusahaan-perusahaan skala kecil khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi kandidat Paritrana Award untuk kategori Perusahaan Skala Kecil 2021.
"Selain mendapat banyak manfaat, ketaatan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan akan diberi penghargaan, melalui Paritrana Award, semoga perusahaan yang hadir saat ini dapat menjadi kandidat Paritrana Award untuk kategori Perusahaan Skala Kecil 2021," ujarnya.
Sementara itu, Ainul Kholid selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo di tempat terpisah menjelaskan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini akan terbagi dalam tiga manfaat yakni, pertama uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan, terbagi atas 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Kedua, kata dia, manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan, iInformasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir.
Ketiga, manfaat pelatihan kerja, manfaat diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.
"Program itu untuk memberikan kenyamanan bagi pekerja kalau mengalami PHK, supaya ada keberlangsungan. Misalnya juga kontraknya habis, bisa mendapat bantuan langsung tunai, juga dapat kesempatan pelatihan sesuai keahlian, jadi bisa beralih profesi, bisa juga usaha mandiri," ucapnya. (*)