Sidoarjo (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Jawa Timur menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia dari Almarhumah Ibu Siti Aisyah dan Almarhumah Sri Rejeki di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso di dampingi Direktur Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo, Hidayatullah memberikan secara simbolis penyerahan santunan tersebut.
"Penerima santunan tersebut adalah Muhammad Daffa Asad dan Nana Maulana sebagai ahli waris dari Almarhumah Siti Aisyah dan Almarhumah Sri Rejeki yang juga bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo," kata Direktur Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo, Hidayatullah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia juga menyambut baik tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris.
"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan hak dari almahrumah yang termasuk peserta dari program, supaya dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan jumlah besaran santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sudah ditentukan undang-undang sebesar 48 kali gaji.
Kemudian, kata dia, salah satu manfaat program BPJAMSOSTEK adalah manfaat beasiswa pendidikan anak yang orang tuanya meninggal dunia dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu manfaat sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Beasiswa ini untuk anak ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM dengan masa kepesertaan dan aktif bayar iuran minimal tiga tahun," katanya.
Dia menjelaskan, pemberian beasiswa pendidikan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021. Beasiswa ini diberikan untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi (PT). Untuk TK dan SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, dan perguruan tinggi Rp12 juta pertahun.
"Apresiasi tinggi kami sampaikan pada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," katanya.
Muhammad Daffa Asad selaku anak dan sebagai ahli waris dari Almarhumah Siti Aisyah menerima santunan meninggal Rp266.9 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, beasiswa pendidikan anak SMP Rp2 juta per tahun, Jaminan Hari Tua Rp54.4 juta serta Jaminan Pensiun Rp356.600 setiap bulan.
Sedangkan Nana Maulana selaku suami dan sebagai ahli waris dari almarhumah Sri Rejeki menerima menerima santunan meninggal Rp299.5 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, beasiswa pendidikan anak perguruan tinggi Rp12 juta per tahun, Jaminan Hari Tua Rp53.2 juta serta Jaminan Pensiun Rp356.600 tiap bulan. (*)
BPJAMSOSTEK Sidoarjo serahkan santunan JKK meninggal ke ahli waris
Jumat, 5 November 2021 8:22 WIB