Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ujian penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Para tersangka melakukan aksinya dengan memberikan bocoran prakiraan soal ujian tersebut kepada para oknum calon perangkat desa terkait," kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing di Sidoarjo, Senin.
Tobing menjelaskan ketiga pelaku tersebut adalah MAS yang merupakan Kepala Desa Sudimoro, S yang merupakan Kepala Desa Medalem, yang masih masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, serta SY yang merupakan mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Ia menyatakan bahwa ketiga pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada para oknum calon perangkat desa dengan janji meloloskan para oknum tersebut untuk diterima menjadi perangkat desa.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita total uang tunai sebanyak Rp1,099 miliar, sebuah mobil dan satu buah motor.
Dari penyidikan sementara polisi menyatakan aliran dana tersebut didapatkan ketiga pelaku berasal dari 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang diterima oleh para tersangka.
Hingga kini Tobing menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan mendalam oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo demi mendalami peranan masing-masing pelaku hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terhadap para pelaku polisi menjerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.