Surabaya (ANTARA) - Tim hukum dari pihak termohon yang mewakili Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, membacakan risalah bantahan atas eksekusi atas lahan di Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilakukan oleh pengadilan negeri setempat.
Salah satu kuasa hukum termohon Andi Fajar Yulianto di Surabaya, Minggu menegaskan dirinya mendapatkan kiriman foto pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Kami mendapatkan kiriman foto eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 13.43 WIB," ujar Andi Fajar Yulianto.
Ia mengatakan, pembacaan risalah eksekusi dilakukan setelah aparat dan PN Sidoarjo terdesak oleh massa yang menolak eksekusi tersebut. Risalah bantahan eksekusi dibacakan di lokasi yang sama saat pembacaan eksekusi oleh PN Sidoarjo.
Adapun risalah eksekusi tersebut berisi beberapa poin diantaranya surat pemberitahuan eksekusi diterima kurang dari 24 jam dari pelaksanaan.
Kedua, eksekusi dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (11) dan pasal 218 ayat (4) yang pada pokok intinya apabila Eksekusi secara sukarela gagal dilakukan maka dilaksanakan eksekusi riil.
Andi Fajar menjelaskan, secara etimologi eksekusi riil itu harus terpenuhinya unsur-unsur dalam pelaksanaan yaitu dibacakan masuk tepat di dalam lahan sengketa, adanya proses pembongkaran, pengosongan dan penyerahan pada pemohon.
“Dengan demikian pembacaan eksekusi sama sekali tidak memenuhi unsur eksekusi riil dan oleh karenanya kami menolak dan membantah klaim adanya eksekusi telah terbacakan," katanya.