Surabaya (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus dua orang tersangka jual beli bahan peledak jenis detonator atau bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, pada 15 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, M (47) warga Probolinggo dan A (41) warga Sumenep. Mereka ditangkap dengan barang bukti sejumlah 3.000 biji bom ikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat.
Gatot mengungkapkan penangkapan keduanya bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar, Situbondo.
Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Jatim.
"Tersangka M ini merupakan pembuat atau penjual detonator. M merakit sendiri 3.000 biji bom ikan dan dikemas ke dalam 30 kotak yang masing-masing kotaknya berisi 100 biji. Kotak tersebut selanjutnya dikemas ke dalam kardus sehingga terlihat seperti paket dan dibawa dari Pulau Ra’as, Sumenep ke Pelabuhan Jangkar," kata Gatot, menjelaskan.
Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, 3.000 biji bom ikan tersebut diserahkan kepada tersangka A sebagai pemesan dan pembeli.
"Untuk harga per biji detonator senilai Rp7.000. Sehingga jika 3.000 biji yang dijual, maka tersangka meraup Rp21 juta dari pembayaran yang dilakukan via transfer," ujarnya.
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan bahan peledak yang dibuat oleh pelaku M ini terbilang cukup berbahaya. Sebab, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.
"Unsur kimia yang terkandung dalam peledak yaitu black powder yang termasuk low explosive. Bom ikan ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut," ucapnya.
Adapun cara kerjanya, sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (destructive fishing).
"Tersangka M ini merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan," ujarnya.
Selain mengamankan 3.000 biji bom ikan, Ditpolraiud Polda Jatim turut mengamankan dua unit ponsel milik para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Uundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," ucapnya. (*)