Petugas Kepolisian Sektor Krian Sidoarjo, Jawa Timur, meringkus seorang pelaku berinisial NS yang diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Krian Komisaris Polisi Kompol Mukhlason, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang mencurigakan berupa satu kotak dos susu yang di dalamnya ternyata berisi 19 paket kecil narkoba sabu dalam jok motor milik pelaku yang terparkir di halaman rumahnya," tukasnya.
Ia mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu kemudian dibawa menuju kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku yang di dalamnya berisi bukti transaksi.
"Kami menyita satu buah telepon genggam yang di dalamnya berisikan percakapan tentang pemesanan narkoba jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli sistem ranjau dari seseorang yang berinisial AJ yang saat ini masih diburu polisi.
"Barangnya saya ambil dari penjual yang diletakkan di depan SPBU selatan GOR Mojosari Mojokerto sebanyak 19 paket seberat 10,88 gram. Harga satuannya Rp1,1 juta. Sementara masih bayar Rp2,5 juta," katanya.
Dirinya mengaku terpaksa menjadi pengedar karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dalam waktu dekat. "Buat tambahan biaya nikah," ucap-nya
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.