Situbondo (ANTARA) - Kaum disabilitas yang tergabung dalam Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Senin, berunjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja dan meminta untuk merevisi penggunaan kata "cacat" yang kata tersebut biasa digunakan untuk barang, bukan manusia.
"Menyuarakan jeritan hati kami, di mana dalam UU Cipta Kerja masih menggunakan kata "cacat" (semestinya orang dengan disabilitas), karena kata cacat itu hanya untuk barang, bukan untuk manusia," kata Ketua Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS) sekaligus koordinator aksi Luluk Ariyantiny usai aksi menolak UU Cipta Kerja di Situbondo.
Video oleh Novi Husdinariyanto
Selain itu, menurut dia, mengingatkan para anggota dewan dalam setiap membuat regulasi dan kebijakan melibatkan kaum disabilitas serta kelompok lainnya, agar tidak terjadi undang-undang yang dinilai cacat hukum.
"Yang terakhir, kami ingin menyatakan bahwa kaum disabilitas itu ada, kami tidak cacat. Kami ingin berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan ini untuk mewujudkan Indonesia inklusif yang dimulai dari kabupaten inklusif," ucapnya.
Kaum disabilitas yang menuntut revisi UU Cipta Kerja ini ditemu langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi bersama sejumlah anggota dewan lainnya. "Kami sepakat dan mendorong apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman disabilitas, mendesak pemerintah pusat merevisi UU Cipta Kerja terkait dengan penyebutan kata cacat maupun penyandang cacat," tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, aksi para kaum disabilitas menolak UU Cipta Kerja ini berlangsung tertib. Puluhan personel kepolisian melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. (*)
Kaum disabilitas Situbondo tolak UU Cipta Kerja
Senin, 19 Oktober 2020 14:40 WIB