Situbondo (ANTARA) - Pengamat hukum di Situbondo, Jawa Timur, Dr. Supriyono SH.M.Hum mendorong DPR RI dan pemerintah merumuskan regulasi khusus undang-undang perlindungan lanjut usia (lansia) seiring maraknya kasus hukum yang melibatkan lansia.
"Usulan untuk membuat undang-undang perlindungan lansia ini sebagai bentuk perlindungan hukum setara dengan Undang Undang Perlindungan Anak, karena usia lanjut itu juga rentan dari sisi fisik maupun psikis," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Gagasan undang-undang perlindungan lansia oleh dosen Fakultas Hukum di Universitas Abdurachman Saleh (Unars) Situbondo itu, berdasarkan fakta bahwa lansia seperti halnya anak-anak dan sama-sama berada pada fase usia khusus.
Menurutnya, lansia juga rentan dari sisi fisik dan kesehatannya dan bahkan pula kerap mengalami penurunan pada fungsi kognitifnya, sehingga perlu perlindungan khusus.
Supriyono mencontohkan kasus perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, yang menimpa seorang kakek usia 75 tahun, yakni Masir, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Kasus perburuan liar yang menyeret kakek renta ke persidangan itu menjadi sorotan publik, karena selain menjadi tulang punggung keluarga, juga lanjut usia.
"Sudah sejak lama saya ingin mengusulkan undang-undang perlindungan terhadap lansia. Karena pada 2014 silam saya juga menjadi kuasa hukum seorang nenek renta (Asiyani) terdakwa pencurian kayu," kata Supriyono.
Ia menyampaikan bahwa sistem aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan lebih umum atau lex specialis derogat lex generalis, sejauh ini hanya berlaku bagi anak.
Oleh sebab itu, lanjut Supriyono, pihaknya meminta Badan Legislasi DPR RI segera merumuskan aturan mengenai perlindungan terhadap lansia.
"Perlindungan hukum khusus ini mencakup bagi lansia sebagai pelaku maupun korban. Bagi lansia yang menjadi pelaku tindak pidana harus ada pertimbangan khusus, sebaliknya bagi lansia yang menjadi korban, pelakunya mendapatkan pemberatan hukuman dibandingkan pidana orang dewasa," katanya.
Supriyono menambahkan, gagasan aturan khusus melindungi lansia ini juga sekaligus menyoroti fenomena di lapangan dan termasuk kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik di Situbondo.
Ia menilai, dalam kasus yang menjadi perhatian publik selama ini aparat penegak hukum terkadang melakukan terobosan hukum demi kemanusiaan, akan tetapi tidak ada payung hukum yang pasti.
"Untuk menindaklanjuti gagasan ini, kami juga akan segera mengirim surat usulan perlindungan hukum khusus lansia ke DPR RI dan Kementerian Hukum," kata Supriyono.
