Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba dan obat terlarang yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, pil dobel L, dan barang bukti jenis lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus pidana narkotika dan obat terlarang yang ditangani kejaksaan setempat mulai bulan Januari hingga Agustus tahun 2020," ujar Agung Mardiwibowo di Madiun, Rabu.
Dari 12 perkara narkoba, total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai seberat total 13,17 gram. Sedangkan kasus di bidang obat-obatan terlarang, lanjutnya, ada 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 3.652 butir pil dobel L.
Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan, selain merugikan fisik, narkoba juga merugikan perekonomian.
"Jadi, sama sekali tidak ada manfaatnya. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba," kata Bupati Ahmad Damami.
Sementara, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono menyatakan kasus narkoba dan pil koplo masih marak terjadi di wilayah Madiun dan sekitarnya.
"Karena itu, saya akan membasmi praktik penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Madiun. Tidak peduli, siapa latar belakangnya, akan saya tindak," katanya.
Sementara, kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kejari Mejayan Kabupaten Madiun tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda Kabupaten Madiun dan jajaran kejari setempat. (*)
Kejaksaan Madiun musnahkan barang bukti narkoba
Kamis, 24 September 2020 4:38 WIB