Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus menggodok dan merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam peraturan bupati di masa adaptasi kebiasaan baru, salah satunya mengatur kewajiban masyarakat memakai masker di luar rumah atau tempat umum, dan jika yang tidak menaati peraturan itu dapat disanksi administrasi mulai teguran, kerja sosial dan denda uang sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi pelaku usaha dendanya bisa mencapai Rp1.000.000.
"Sanksi disepakati menerjemahkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti oleh instruksi Kemendagri. Pemkab menindaklanjutinya dengan mempersiapkan seperangkat aturan agar pelaksanaan perbup mudah diterapkan," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto usai rapat di Pemkab Situbondo, Rabu (19/8) kemarin.
Ia menyebutkan bahwa telah disepakati sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum dendanya Rp100.000 dan bagi pelaku usaha Rp1.000.000 dan bahkan hingga pencabutan izin usahanya.
Sebelum peraturan bupati diterapkan, kata Dadang, pemerintah daerah setempat akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memakai masker saat ke luar rumah dan di tempat umum.
Menurut dia, pada bulan ini pihaknya akan menuntaskan sosilisasi perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sehingga diharapkan pada awal September 2020 perbub bisa diterapkan.
"Jumlah Satpol PP tidak mencukupi untuk melakukan penegakan perbup, maka dari itu kami membuat konstruksi melibatkan TNI/Polri sebagai pelaksana, agar penegakan sanksi denda berjalan efektif," ujarnya.
Data sebaran COVID-19 di Situbondo, hingga Rabu (19/8) tercatat jumlah pasien COVID-19 mencapai 305 kasus, sedangkan pasien yang telah dinyatakabn sembuh 278 orang, 11 orang dalam perawatan dan 16 orang pasien lainnya meninggal dunia. (*)