Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengirim surat permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Surabaya Raya meliputi tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Surat sudah kami kirimkan dan sekarang menunggu keputusannya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam.
Baca juga: Khofifah: Surabaya serta sebagian Sidoarjo dan Gresik sepakat ajukan PSBB
Menurut dia, Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim, sedangkan Sidoarjo dan Gresik merupakan wilayah penyangga Surabaya, bahkan mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.
PSBB di tiga daerah tersebut telah sesuai kesepakatan dan hasil rapat koordinasi yang melibatkan pejabat Forkopimda Jatim maupun forkopimda dari tiga daerah pada Minggu (19/4).
Baca juga: Sebanyak 11 kecamatan di Gresik terkena dampak PSBB
Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang pasokan logistik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan, termasuk menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
Gubernur Khofifah juga telah berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat Doni Monardo dan mengaku mendapatkan "lampu hijau" untuk dilanjutkan.
"Jika PSBB Jatim ini berjalan baik, maka penanganan pandemik COVID-19 menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikannya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Baca juga: Ini 14 kecamatan di Sidoarjo yang akan terdampak PSBB
Surat Gubernur Jatim ke Menkes bernomor 188/1409/013.1/2020 dilengkapi beberapa lampiran tentang kajian PSBB yang di dalamnya terdapat data pendukung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Lampiran kajiannya, yakni berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokaldan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Baca juga: DKR Jatim ingatkan pemda tidak gegabah tetapkan PSBB