Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Ultimate Shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Pengambilalihan itu dilakukan melalui transaksi penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, termasuk agio saham dengan rincian sebesar Rp25,38 miliar dengan jumlah saham sebanyak 2.537.684 dalam bentuk setoran modal, serta sisa setoran modal sebesar Rp74,63 miliar menjadi agio saham.
"Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham Bank Jatim pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42 persen, dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK,” ujar Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.
Per kuartal III-2025, Bank Jatim mencatatkan laba bersih senilai Rp1,148 triliun, atau tumbuh 23,51 persen year-on-year (yoy) dibandingkan senilai Rp930,06 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
Pada periode itu, pendapatan bunga perseroan tercatat senilai Rp7,42 triliun, atau tumbuh 28,36 persen (yoy) dibandingkan senilai Rp5,78 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
Adapun, pendapatan bunga bersih perseroan tumbuh 29,25 persen (yoy) menjadi Rp5,1 triliun per kuartal III-2025, dibandingkan senilai Rp3,94 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
Dari sisi kualitas aset, perseroan mencatatkan beban kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) sebesar Rp1,245 triliun, atau tumbuh 80,64 persen (yoy) dibandingkan senilai Rp689,73 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
Pada periode itu, total kredit yang disalurkan perseroan mencapai Rp80,25 triliun, atau tumbuh 29,02 persen (yoy) dibandingkan Rp62,19 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.
