Surabaya (ANTARA) - Pembatasan sosial untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) diberlakukan secara mandiri di sebanyak 253 kawasan wilayah Jawa Timur, kata perwira kepolisian daerah setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sebanyak 253 kawasan yang memberlakukan pembatasan sosial secara mandiri tersebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Komando Daerah Militer V Brawijaya.
"Ke-253 kawasan itu adalah area atau lingkungan perumahan yang tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu malam.
Selain itu, Kombes Pol Trunoyudo menandaskan, juga telah diberlakukan pembatasan sosial di 115 jalur jalan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Menurut dia, pembatasan sosial di 115 jalur jalan ini sudah disosialisasi kepada masyarakat.
"Seperti pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu lalu, kita sudah sosialisasikan dengan memberlakukan kawasan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) pada jam-jam tertentu di Jalan Tunjungan dan Raya Darmo Surabaya. Mulai hari ini kawasan tertib physical distancing di dua jalur protokol Surabaya itu kami operasionalkan kembali," katanya.
Menurut Truno, ada dampak dari diberlakukannya kawasan pembatasan sosial atau jalur tertib physical distancing yang memunculkan kepadatan karena ada penguraian lalu lintas ke sejumlah jalur alternatif.
Kombes Pol Trunoyudo menegaskan hanya masyarakat atau kendaraan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, termasuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan medis yang diperbolehkan melewati kawasan pembatasan sosial atau jalur tertib physical distancing tersebut.
"Kita bisa fleksibel jika masyarakat atau kendaraan yang akan masuk terkait dengan area ekonomi," ucapnya.