Surabaya (ANTARA) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyosialisasikan pendaftaran calon rektor periode 2020-2025 kepada sivitas akademika di kampus setempat, Senin.
"Hari ini adalah tahap sosialisasi proses pemilihan rektor periode 2020-2025 dan akan dilaksanakan secara menyeluruh selama tiga hari, yakni sejak 6 hingga 9 Januari 2020. Diharapkan dengan sosialisasi ini, jika ada yang mendaftar dari sivitas bisa mendapatkan pencerahan," ujar Ketua Senat Prof. Djoko Santoso.
Djoko mengatakan, Panitia Calon Seleksi Rektor (PCSR) Unair telah menyiapkan persyaratan berupa kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan. Dalam sosialisasi ini, juga dipaparkan tata cara pemilihan rektor.
"Harapannya rektor tahun 2020 tetap memberikan posisi pelayan meskipun bakal menjadi orang nomor satu di Unair. Rektor harus tetap posisi pelayan, humble, menguasai manajemen dari taraf pendidikan, pengabdian, serta pengembangan dan sesuai dengan visi misi Unair. Sehingga Unair tetap eksis dan memberikan kontribusi di Global," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PCSR Unair Prof Suryanto mengatakan bahwa pemilihan rektor di Unair sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) juga senat.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa ada peraturan khusus yang sengaja dibuat secara internal yakni masalah usia.
"Bakal calon rektor tidak boleh lebih dari 60 tahun saat mendaftar, itu adalah peraturan internal. Jadi secara keseluruhan hampir sama lah dengan peraturan pemilihan rektor di kampus lainnya," ucapnya.
Selain itu, kualifikasi dan kriteria paling penting dalam pendaftaran calon rektor adalah bahwa siapapun yang mendaftar harus lah seorang dosen tetap, bergelar doktor dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai paket kesatuannya.
Suryanto menegaskan, siapapun yang memiliki kriteria dan kualifikasi yang sesuai maka diizinkan untuk mendaftar meskipun bukan sivitas Unair.
"Tidak menutup kemungkinan, dosen dari universitas lain ikut mendaftar asal sesuai dengan kriteria dan kualifikasi. Yang penting dosen tetap, foktor, dan ASN," ujar Suryanto.
Terkait dengan kriteria dan kualifikasi tersebut maka Unair mempersempit kesempatan untuk pendaftar dari Warga Negara Asing (WNA).
"Tentunya dengan kriteria yang sudah disampaikan tidak memungkinkan dosen asing bisa menjadi rektor di Unair," katanya. (*)