Sampang (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang menangkap pelaku pembunuhan bermotif dendam yang menimpa warga Tamberu pada 29 November 2019.
"Pelaku bernama Arifin (27), warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Kamis.
Pelaku pembunuhan masih tetangga korban dan aksi pembunuhan itu dilakukan karena dendam dengan tersangka yang pernah membunuh paman pelaku beberapa tahun lalu.
Korbannya bernama Tora'i (55), warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah. Ia dibunuh oleh pelaku saat hendak menunaikan shalat Jumat di kampungnya, 29 November 2019 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Usai membunuh pelaku melakukan shalat Jumat ke masjid di lingkungan itu, lalu pelaku datang lagi ke lokasi kejadian dan berpura-pura melihat kejadian untuk memastikan korban meninggal atau tidak," tutur Kapolres.
Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok pada 1 Desember 2019.
Didit menjelaskan, motif pembunuhan yang menewaskan pria tua itu dilatarbelakangi balas dendam atas kematian pamannya beberapa tahun lalu. Korban diduga mempunyai ilmu santet.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan raket nyamuk listrik dan balok kayu yang diarahkan ke leher korban. Tak puas dengan aksinya, pelaku juga memukul kepala korban dengan batu.
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian, korban mengalami luka lebam di bagian pipi kanan dan leher belakang, luka lecet dan lebam di punggung belakang, luka sobek di bagian jari tangan kiri serta luka di bagian sendi lutut," kata Kapolres
Didit mengatakan, pelaku mempunyai keyakinan untuk melakukan pembunuhan berencana itu bersama temannya. Keyakinan muncul setelah Arifin mendapatkan mimpi dari sang nenek bahwa membunuh korban menggunakan barang raket listrik dan sebatang balok kayu.
"Sebelum membunuh, raket itu harus ditaruh di atas makam neneknya, setelah siang hari raket diambil lalu dipukulkan ke korban," kata Didit.
Ia meminta kepada rekan pelaku untuk segera menyerahkan diri. Dalam waktu dekat polisi berjanji akan menangkap para pelaku lainnya yang turut serta melakukan pembunuhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Polisi Sampang tangkap pelaku pembunuhan bermotif balas dendam
Kamis, 12 Desember 2019 20:28 WIB